Meida-SERANG - Sejumlah warga yang tergabung dalam Fron Rakyat Anti sampah (FRAS) Bojong menteng meninggalkan Ruang rapat pembahasan Konsep Akhir Perencanaan TPA Teknis Bojong Menteng, Kabupaten Serang, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Jumat, (15/6/2017).
Ketua Fron Rakyat Anti sampah (FRAS) Bojong menteng, Yaya Hudaya menilai kegiatan yang dilakukan pemerintah hanya sebuah forum basa-basi. Karena dirinya mengaku bahwa masyarakat Bojong menteng sudah secara masif menolak pembangunan TPA Bojong menteng tersebut. Dirinya juga mengaku telah memiliki dokumen perencanaan yang dulu pernah dilakukan dan hasilnya Bahwa Bojong Menteng tidak layak untuk dijadikan TPA.
"Posisinya dari nominatif untuk di ajukan TPA, Bojong menteng itu ke enam. Itu berdasarkan konsultan, CV. Kartika waktu itu. Perlawanan masyarakat juga sudah masif melakukan perlawanan, tanda tangan kepala desa bermaterai juga masih ada. Juga tanda tangan ketua dewan waktu itu Fahmi Hakim juga menolak. Ada dokumentasinya semua, lah lantas ini di paksakan kembali oleh pemerintah ini peleceha bagi kami," ujarnya, selepas meninggalkan ruang rapat.
Ia mengaku Walk out dari rapat pembahasan karena sebelumnya telah dilakukan kajian oleh konsultan dan hasilnya telah diketahui bahwa Bahwa Bojong Menteng tidak layak untuk dijadikan TPA. Selain dirinya juga menilai bahwa rapat pembahasan ini merupakan upaya legalitas pemerintah tergadap upaya pembangunan TPA Bojong menteng.
"Kenapa kami Walk out meskipun kapasitas kami hanya sebagai undangan, dulu kami di manipulasi data. Ini (kehadiran) di legalisasi. Hari ini siapa yang hadir berarti melegalkan keberadaan TPA di Bojong menteng. Sampai mati pun kami menentang itu.mereka mau membuktikan secara taktis secara teknis, kami juga siap. Kami juga sudah merencanakan perlawanan secara masif," tegasnya.
Sementara itu, kepala Satua Kerja (Satker) Pengembangan sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Banten, Adib Solihin mengatakan, bahwa rapat kali ini merupakan pembahasan dan pemaparan hasil kajian konsultan kepada pihaknya bukan tahapan pengesahan. “Ini kan masih pembahasan saja, untuk jadi atau tidaknya di Bojong Menteng itu masih jauh, itu mah keputusan gubernur dan bupati harus ada ijin lokasi dulu melihat UKL-UPL master plannya dulu, kita pembahasan aja dulu, mereka langsung marah-marah aja,” tuturnya.
(Banten-Media.Red)
0 komentar:
Posting Komentar